DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda Strategis: Pertambangan MBLB hingga Penanggulangan HIV/AIDS
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026), yang dihadiri 27 anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan pendapat gubernur terhadap dua Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Pendapat gubernur disampaikan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad. Pemprov Kaltim mengapresiasi langkah DPRD mendorong penguatan regulasi daerah, namun meminta pembahasannya tetap disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas daerah.
Pertambangan MBLB Diminta Lebih Tertib dan Transparan
Untuk Raperda MBLB, Pemprov Kaltim menilai regulasi baru dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kaltim memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di sejumlah wilayah. Karena itu, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintah.
“Kaltim memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” terang Ujang, dikutip dari laman Pemprov.
Pemprov juga menekankan pentingnya aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan dalam penyelenggaraan pertambangan MBLB.
Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam harus diimbangi dengan pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
Raperda HIV/AIDS dan IMS Diperbarui
Sementara itu, Pemprov Kaltim juga mendukung Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Pembaruan regulasi dinilai penting agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Ujang mengatakan Pemprov Kaltim selama ini telah menjalankan sejumlah program penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, hingga pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
“Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, melindungi hak ODHA, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Ingatkan Kemampuan Daerah
Dalam pembahasan kedua Raperda tersebut, Pemprov Kaltim mendorong DPRD mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Regulasi yang dihasilkan harus memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masyarakat.
Pertimbangan tersebut menjadi penting agar aturan yang disahkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan.
Empat Raperda Pemprov Masuk Pandangan Fraksi
Selain dua Raperda inisiatif DPRD, Rapat Paripurna ke-20 juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap empat Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim.
Empat Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan.
- Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemprov Kaltim berharap pembahasan seluruh Raperda berlangsung sinergis dan konstruktif bersama DPRD.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada penguatan landasan hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
