Drone Logistik Lintasi Ruang Udara Bandara Sepinggan, Operasi Aman Berkat Izin dan Koordinasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) untuk mendukung layanan logistik di Kalimantan Timur mulai memasuki babak baru. 

Sebuah drone jenis Vertical Take-Off and Landing (VTOL) Flying Wing berhasil melakukan pengiriman logistik dengan melintasi wilayah udara terkontrol atau Control Zone Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Keberhasilan penerbangan tersebut menjadi contoh bahwa pemanfaatan teknologi drone di kawasan strategis dapat dilakukan secara aman selama memenuhi seluruh prosedur keselamatan penerbangan dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Kepala Otoritas Bandar Udara (OTBAN) menjelaskan, pengoperasian drone tersebut telah melalui koordinasi yang ketat antara AirNav Indonesia sebagai pengelola navigasi penerbangan, Otoritas Bandara, serta pihak-pihak terkait. Dengan demikian, penerbangan drone tidak mengganggu aktivitas pesawat komersial yang beroperasi di Bandara Sepinggan.

“Pengiriman logistik menggunakan drone yang kita saksikan hari ini telah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan. Seluruh proses dilakukan melalui koordinasi antara AirNav dan Otoritas Bandara sehingga operasinya dipastikan aman serta tidak mengganggu keselamatan penerbangan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, setiap operator drone yang ingin menerbangkan pesawat tanpa awak di kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) maupun wilayah udara terkontrol wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang.

Menurutnya, setiap permohonan akan melalui proses evaluasi menyeluruh. Aspek keselamatan menjadi prioritas utama sebelum izin diterbitkan. Apabila penerbangan dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan atau membahayakan keselamatan, maka izin tidak akan diberikan.

Kepala OTBAN juga memprediksi penggunaan drone di Kalimantan Timur akan berkembang semakin pesat, terutama seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Drone diperkirakan akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengiriman barang, survei, pemetaan, hingga pemantauan infrastruktur.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh operator drone agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Selain memastikan drone telah terdaftar, operator juga harus memiliki kompetensi atau sertifikat penerbang, memastikan kondisi pesawat laik terbang, serta memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum melakukan penerbangan.

“Kami mengajak seluruh pengguna drone untuk selalu mengutamakan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi operasional penerbangan, tetapi juga memberikan kepastian bagi perkembangan industri drone yang semakin dibutuhkan di masa depan,” katanya.

Pemanfaatan drone secara legal dan terkoordinasi dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi layanan logistik dan pengembangan teknologi di Balikpapan, Penajam Paser Utara, hingga kawasan IKN. Dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan, inovasi tersebut diharapkan mampu mempercepat mobilitas barang sekaligus membuka peluang baru bagi pengembangan ekosistem transportasi udara modern di Kalimantan Timur.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses