Empat Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis, Hanya Dua yang Dipecat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dari empat terdakwa, dua anggota TNI dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim dalam persidangan, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Sersan Dua Marinir Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari TNI.
Dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Pas Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun penjara dan satu tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsider terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan.
Selain menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain gelas tumbler berwarna ungu tanpa tutup yang diduga digunakan sebagai wadah air keras, botol bekas cairan pembersih karat, serta sebuah aki bekas.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil karena menyasar aktivis hak asasi manusia yang aktif mengkritisi berbagai isu kebebasan sipil dan demokrasi.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum di tingkat Pengadilan Militer terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA
