Evaluasi Antrean SPBU KM 15, Sorotan Publik Menguat atas Keadilan Layanan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengaturan antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 15 Balikpapan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan terkait ketidaktertiban arus kendaraan di lokasi tersebut.
Sorotan utama mengarah pada dugaan masuknya sejumlah kendaraan, termasuk bus, yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme antrean yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat pengguna jalan, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan layanan pengisian bahan bakar namun harus menghadapi antrean panjang dan kepadatan di area SPBU. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak segera ditata dengan lebih jelas dan konsisten.
Perwakilan SAM Retail Sales Kalimantan Timur & Utara, Narotama Aulia Fazri, menegaskan bahwa prinsip dasar pelayanan SPBU adalah keteraturan dan keadilan bagi seluruh pengguna. Ia menekankan bahwa apabila tidak terdapat skema prioritas resmi yang ditetapkan secara tertulis, maka semua pihak wajib mengikuti antrean sesuai ketentuan umum.
“Kalau memang tidak ada prioritas, maka semua harus ikut antrean. Namun kami juga akan meninjau kembali bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan. Yang terpenting, pengaturan ini harus jelas dan tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedisiplinan seluruh pihak menjadi kunci untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di sektor energi tersebut. Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran antrean tidak hanya merugikan pengguna lain, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik sosial di area pelayanan.
Dari sisi masyarakat, Ketua Cabang PMII Balikpapan, Hijir Ismail, menyoroti bahwa lokasi SPBU KM 15 berada di jalur umum dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi. Hal ini, menurutnya, menuntut adanya pengaturan yang lebih ketat dan pengawasan yang berkelanjutan agar tidak terjadi penumpukan yang berulang.
Sementara itu, Pengelola SPBU KM 15 Balikpapan, M. Ridho, menyampaikan komitmennya untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme antrean yang selama ini diterapkan, termasuk dokumen pendukung terkait pengaturan prioritas kendaraan tertentu. Ia juga membuka ruang evaluasi bersama agar sistem yang berjalan dapat dipahami secara transparan oleh semua pihak.
“Kami akan menjelaskan aturan yang ada dan mekanisme pengaturannya ke depan, supaya semua pihak bisa memahami dan ikut mengawasi pelaksanaannya,” katanya.
Di tengah polemik ini, muncul harapan agar semua pihak dapat mengedepankan sikap saling menghormati dan keadilan dalam layanan publik. Sebab, keteraturan bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga tentang kesadaran bersama untuk tidak mengambil hak orang lain.
Pada akhirnya, ketertiban di ruang publik mencerminkan kedewasaan sebuah masyarakat: bahwa kepentingan bersama akan selalu lebih bermakna ketika dijaga dengan kejujuran, kesabaran, dan rasa saling menghargai.***
BACA JUGA
