Guru SD di Balikpapan Diduga Dikeroyok, Disdikbud Beri Pendampingan Hukum
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Peristiwa yang bermula dari teguran terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok dan mengendarai sepeda motor itu kini berkembang menjadi sorotan terkait perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap guru yang menjalankan tugas pembinaan dan pendidikan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026). Saat itu Muh. Afdal melihat seorang siswa berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Sebagai tenaga pendidik, Afdal kemudian memberikan teguran secara lisan kepada siswa tersebut. Namun situasi berubah setelah siswa diduga menyampaikan cerita berbeda kepada keluarganya dengan mengaku mendapat perlakuan kasar.
Tak lama kemudian, korban dibuntuti hingga ke rumahnya di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip. Saat berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran tanpa melakukan kekerasan, korban justru diduga menjadi sasaran pemukulan.
Seorang pria yang disebut sebagai paman siswa diduga melayangkan pukulan pertama sebelum aksi pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang lainnya. Kejadian tersebut baru berhenti setelah istri korban datang dan berusaha melerai.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mendidik. Setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan dengan kekerasan,” ujar Irfan, Selasa (28/7/2026).
Perlakuan Tidak Adil
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan perlindungan kepada guru dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil yang dapat menghambat pelaksanaan tugas profesinya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan agar korban memperoleh bantuan hukum selama proses penyelidikan hingga persidangan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban sebagai tenaga pendidik. Namun penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan korban telah melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu terduga pelaku merupakan pelajar berinisial F. Sementara pihak lain yang diduga terlibat, termasuk oknum paman yang disebut melakukan pemukulan pertama, masih dalam proses pendalaman,” kata Chusen.
Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
