Komdigi Tegaskan Aturan Baru Tidak Batasi Promo Gratis Ongkir dari E-Commerce

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce.
Regulasi tersebut hanya mengatur batasan diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan promosi dari marketplace atau pelaku usaha digital.
Gratis Ongkir oleh E-Commerce Tetap Legal
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, meluruskan isu yang berkembang bahwa pemerintah membatasi promo gratis ongkir. Ia menjelaskan bahwa yang diatur hanyalah diskon tarif kirim dari pihak kurir yang berada di bawah struktur biaya operasional.
“Perlu kami luruskan. Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin, dalam keterangan tertulisnya
Edwin menambahkan, potongan harga yang dimaksud adalah yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, seperti biaya kurir, transportasi, sortir paket, dan layanan penunjang lainnya.
Lindungi Kurir, Jaga Ekosistem Logistik Digital
Komdigi menilai bahwa praktik diskon berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan kurir dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.
“Kalau diskon terus-menerus ditekan di bawah biaya operasional, maka kurir bisa dibayar tidak layak, perusahaan rugi, dan mutu layanan menurun. Ini yang ingin kami cegah,” tegas Edwin.
Ia menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati promo ongkir setiap hari selama itu diberikan oleh e-commerce atau pelaku usaha digital sebagai strategi pemasaran.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak membatasi itu,” tambahnya.
BACA JUGA :
Menjaga Keseimbangan Ekonomi Digital
Menurut Edwin, regulasi ini disusun melalui dialog dengan pelaku industri logistik, asosiasi kurir, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang adil dan berkelanjutan, tanpa mematikan inovasi pasar.
“Kurir adalah pahlawan logistik era digital. Mereka layak dihargai dan mendapat penghasilan yang manusiawi. Ini bukan sekadar soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Reformasi Ekosistem Pos dan Logistik Nasional
Sebelumnya. Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, sebagai bagian dari strategi nasional membangun sistem logistik yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang kini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui PM 8 Tahun 2025. Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam siaran persnya
Standar Pelayanan Setara di Seluruh Wilayah
Meutya menyoroti peran vital sektor logistik selama pandemi Covid-19, ketika mobilitas masyarakat dibatasi dan layanan kurir menjadi penyambung kehidupan ekonomi.
“Selama masa Covid, tujuh juta paket dikirim setiap hari. Di balik ketukan pintu para kurir, tersimpan kekuatan bangsa untuk bertahan. Ini bukan sekadar pengiriman, ini adalah simbol ketahanan ekonomi Indonesia,” lanjutnya.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan standar minimum waktu pengiriman, termasuk untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Artinya, masyarakat di daerah terpencil kini dijamin mendapatkan layanan pos dan kurir setara dengan kota-kota besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan—termasuk pos dan kurir—tumbuh 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025.
Tak hanya itu, sektor ini menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, menjadikannya sebagai kekuatan penting dalam ekonomi kerakyatan.
Fokus Regulasi: Keadilan, Kualitas, dan Inklusi Teknologi
Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 mencakup poin-poin strategis, antara lain, Perluasan jangkauan layanan berbasis kolaborasi nasional dan standarisasi mutu dan waktu pengiriman.
Lalu, perlindungan konsumen dan peningkatan keandalan layanan, iklim usaha yang adil bagi semua pelaku industri, termasuk UMKM dan Penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam operasional logistik.
“Kami sadar, di balik setiap paket yang dikirim ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka, komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan inklusif,” tutup Meutya.
BACA JUGA