Hakim Minta Video Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan, Apa Alasan di Baliknya?
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Perintah tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang putusan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain flashdisk berisi dua rekaman video kejadian penyiraman air keras, cairan yang digunakan dalam aksi tersebut, hingga tumbler berwarna ungu yang diduga menjadi wadah air keras.
Menurut majelis hakim, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang-barang tersebut digunakan kembali untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Agar barang tersebut tidak digunakan kembali untuk hal yang tidak diinginkan,” ujar Fredy saat membacakan putusan, dilansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Hakim menjelaskan hingga persidangan berakhir tidak ada permintaan resmi dari instansi penegak hukum lain terkait penggunaan barang bukti tersebut untuk proses hukum yang berbeda.
“Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya, sehingga perlu ditentukan statusnya,” katanya.
Keputusan pemusnahan itu menjadi perhatian karena rekaman video yang dimusnahkan merupakan salah satu barang bukti elektronik yang merekam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sementara itu, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk sepeda motor, dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun beberapa dokumen tetap dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dua terdakwa yang dinilai berperan sebagai pelaku utama, yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko dan Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Edi divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI. Sementara Budhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Pas Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Keduanya disebut akan menjalani pembinaan sebelum kembali bertugas di satuan masing-masing.
BACA JUGA
