ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Dinilai Picu Konflik Kepentingan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan itu disampaikan Tim Investigasi dan Hukum ICW ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dengan melampirkan sejumlah dokumen berupa bukti rangkap jabatan, dasar hukum, dan pendapat hukum.
Tiga Pimpinan BGN Disorot
ICW menyoroti posisi Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, serta Mayjen TNI (Purn) Trenggono yang disebut masih memiliki atau pernah memiliki jabatan strategis di badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut ICW:
- Nanik S. Deyang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025.
- Agustina Arumsari menjabat Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
- Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Menurut ICW, seorang pejabat eksekutif yang merangkap jabatan di BUMN berpotensi tidak dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
“Bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” kata Zararah Azhim Syah, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Diduga Berdampak pada Tata Kelola MBG
ICW menduga rangkap jabatan tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Lembaga antikorupsi itu menilai potensi konflik kepentingan dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan, distribusi program, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut ICW, apabila kondisi tersebut tidak segera dibenahi, tata kelola MBG berpotensi semakin memburuk dan dapat berdampak pada jutaan penerima manfaat program.
Siapkan Gugatan ke PTUN
Selain melapor ke Ombudsman, ICW juga menempuh jalur administratif dengan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala serta Wakil Kepala BGN.
Gugatan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 19 Juni 2026.
ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Keppres yang menjadi dasar pengangkatan ketiga pimpinan BGN tersebut apabila terbukti masih merangkap jabatan.
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” tegas Zararah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ICW terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
