Kasus Narkoba Mantan Kasat Narkoba Kukar: Polda Kaltim Periksa 9 Saksi, Propam Kebut Berkas Sidang Pemecatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur bergerak agresif mengusut tuntas skandal narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP GDA. Dua instrumen penegakan hukum kini langsung dihantamkan kepada perwira tersebut: penyidikan pidana umum dan sidang kode etik profesi.
Polda Kaltim memastikan tidak ada ruang kompromi bagi personel yang mencederai institusi. Untuk membongkar perimeter kasus ini, penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti di lapangan.
9 Saksi Diperiksa Maraton, Telusuri Jaringan Pemasok Liquid
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, mengungkapkan bahwa dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi kunci. Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memvalidasi asal-usul barang terlarang serta mendalami keterlibatan pihak lain.
Langkah ini diperkuat dengan keluarnya hasil uji spesimen dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Jawa Timur, yang menyatakan bahwa barang bukti berupa cairan (liquid) sitaan dari tangan tersangka positif mengandung narkotika Golongan II.
Polda Kaltim kini tengah melakukan penelusuran digital (digital forensics tracking) secara mendalam terhadap alat komunikasi milik AKP GDA untuk memetakan alur transaksi keuangan dan siapa sosok penyuplai di atasnya.
“Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa. Keterangan sementara dari yang bersangkutan mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik tidak berhenti di situ. Semua komunikasi di ponselnya sedang di-tracing untuk mendalami apakah ada aktivitas diperjualbelikan atau keterkaitan dengan jaringan pengedar,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto di Balikpapan, Rabu (20/5/2026).
Propam Siapkan Sidang Etik, AKP GDA Terancam Dipecat Tidak Hormat (PTDH)
Paralel dengan penyidikan pidana yang membuatnya ditahan sejak 3 Mei 2026, nasib karier AKP GDA di Korps Bhayangkara dipastikan berada di ujung tanduk. Divisi Propam Polda Kaltim saat ini tengah mempercepat pemberkasan pelanggaran internal guna menyeret sang perwira ke meja hijau komisi kode etik.
Yuliyanto menegaskan, sidang etik terhadap AKP GDA akan segera digelar dalam waktu dekat. Institusi Polri memastikan sanksi terberat siap dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar sumpah jabatan.
“Secara kelembagaan, proses penegakan etika profesi oleh Propam berjalan intensif. Sanksi terberat dalam pelanggaran etika profesi Polri ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yang jelas, proses pidana umum masuk, dan sanksi internal juga berjalan tegak,” ujar Yuliyanto tanpa ragu.
Perkara ini menjadi ujian serius sekaligus pembuktian komitmen Polda Kaltim dalam melakukan aksi bersih-bersih internal, terutama karena pelanggaran berat ini justru dilakukan oleh pimpinan satuan yang seharusnya berada di garis depan memerangi peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA
