Top Header Ad
Top Header Ad

Kementerian PANRB Pangkas Birokrasi Evaluasi Jabatan ASN Daerah, TPP Wajib Sesuai Kelas Jabatan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah / Kementerian PANRB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah / Kementerian PANRB

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses penetapan hasil evaluasi jabatan ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, yang disosialisasikan kepada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB, Rabu (25/6/2025).

Surat tersebut memungkinkan instansi daerah langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah dilampirkan, selama tetap sesuai dengan ketentuan perundangan dan peta jabatan yang berlaku.

“Ini terobosan penting untuk mempercepat proses dan menyederhanakan birokrasi kepegawaian daerah,” tegas Aba Subagja, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Penegasan: Jabatan Tak Sesuai Tetap Wajib Ajukan Usulan

Surat ini menjadi acuan resmi dalam penyusunan dan penetapan evaluasi jabatan ASN di tingkat daerah. Namun, untuk jabatan atau unit kelembagaan yang tidak tercantum dalam lampiran, instansi daerah tetap harus mengajukan usulan ke Menteri PANRB secara formal.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk efisiensi, tetapi tetap dalam koridor kendali regulatif,” ujar Aba.

Kelas Jabatan Jadi Penentu Sahnya Pembayaran TPP

Mita Nezky, Ketua Pokja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, menggarisbawahi bahwa percepatan administratif ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Kelas jabatan adalah dasar hukum sah untuk pembayaran TPP. Bahkan jika hanya menambah satu kata dalam nomenklatur jabatan, tetap wajib evaluasi ulang,” jelasnya.

Setelah nilai kelas jabatan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada), barulah TPP dapat dibayarkan. Ini menegaskan bahwa evaluasi jabatan bukan hanya formalitas, melainkan fondasi manajemen kinerja dan keuangan ASN.

BPK: TPP Harus Akurat, Jangan Jadi Temuan Audit

Dari sisi pengawasan, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Joni Setiawan, mengingatkan pentingnya akurasi dan dasar hukum dalam penetapan kelas jabatan dan TPP.

“Setiap pengeluaran dari keuangan negara harus punya justifikasi dan regulasi yang sah. Jangan sampai jadi temuan audit,” tegasnya.

Anggaran TPP Harus Dirancang Sejak Awal

Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, menegaskan bahwa alokasi anggaran TPP harus disiapkan sejak KUA-PPAS, dan disusun dengan koordinasi lintas perangkat daerah agar sesuai dengan hasil evaluasi jabatan.

“Fleksibel boleh, tapi akuntabilitas adalah harga mati. Jangan langgar batas fiskal,” ujarnya.

Sementara itu, Jose Rizal, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Kemendagri, menambahkan bahwa TPP harus bersifat transformasional, bukan sekadar insentif. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan data dalam aplikasi SIMONA sebagai basis pertanggungjawaban.

Target 2027: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Pemerintah daerah juga diminta bersiap menghadapi kebijakan nasional mengenai batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada 2027, dengan melakukan penyesuaian anggaran TPP secara bertahap mulai 2025.

Langkah percepatan evaluasi jabatan ini diprediksi akan mengoptimalkan manajemen ASN daerah, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendorong transformasi kinerja aparatur berbasis akuntabilitas dan data.

Menteri PANRB menegaskan, penyederhanaan prosedur tak berarti melepas kendali — melainkan memperkuat tata kelola berbasis regulasi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses