Komisi III DPR: Bedakan Pengguna dan Bandar, Kedepankan Keadilan Restoratif di KUHP Baru
PALANGKARAYA, Inibalikpapan.com — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam menangani perkara narkotika di Indonesia. Menurutnya, regulasi terbaru ini memberikan arah yang lebih jelas: rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan tindakan tegas tanpa ampun bagi para bandar.
Hal tersebut ditegaskan Bimantoro usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Kalteng, Kejati Kalteng, dan BNNP Kalteng di Mapolda Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Fokus pada “Mens Rea” dan Bandar Narkoba
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih terukur dan memperhatikan mens rea (niat jahat) dalam setiap perkara. Fokus utama pemberantasan narkoba harus diarahkan pada pemutusan rantai jaringan kartel.
“Narkoba menjadi musuh besar kita semua. Tetap yang harus diburu dan dirantas adalah bandar, yang harus dibongkar adalah kartel,” ujar Bimantoro tegas.
Rehabilitasi untuk Tekan Over Kapasitas Lapas
Di sisi lain, Bimantoro menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini sudah mengalami over capacity. Ia mendorong agar pengguna narkoba yang terbukti hanya sebagai korban diarahkan ke rehabilitasi daripada penjara.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah “eskalasi kejahatan” di dalam lapas.
“Apabila dia hanya sekadar pengguna dan korban, jangan sampai terjerumus lebih lanjut di penjara. Jangan sampai yang tadinya korban, karena dicampur dengan bandar, justru meningkat eskalasi kejahatannya menjadi bandar,” lanjutnya.
Apresiasi Kinerja dan Anggaran Polda Kalteng
Selain isu narkoba, kunjungan kerja reses yang dipimpin oleh Rikwanto (F-Golkar) ini juga meninjau performa Polda Kalteng. Bimantoro memberikan apresiasi atas capaian kinerja dan serapan anggaran yang dinilai positif.
Ia mendorong agar postur anggaran tahun 2026 dapat dimaksimalkan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan yang optimal bagi masyarakat. / DPR
BACA JUGA
