Komisi III DPR Terima Aduan Sengketa Lahan Masyarakat Adat di Kawasan IKN

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) / Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) / Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI mulai menyoroti berbagai kasus konflik agraria yang mencuat di sejumlah daerah, mulai dari sengketa lahan masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga dugaan penyerobotan tanah di Alam Sutera, Tangerang. DPR berjanji membawa berbagai pengaduan tersebut ke pembahasan bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku IKN, Gerakan Masyarakat Adat Melayu Pekanbaru, Riau, serta Ali Chandra, warga yang mengaku menjadi korban sengketa lahan di Tangerang.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat meminta negara mengakui hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mereka juga mendesak aparat kepolisian menghentikan dugaan kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai tindakan yang dinilai menekan tokoh-tokoh adat.

Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku diketahui selama ini mendampingi masyarakat adat yang bersengketa terkait persoalan agraria di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami menghormati seluruh masukan dari masyarakat adat yang terdampak. Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan untuk memutuskan permasalahan ini agar dibahas bersama pihak terkait,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).

Politikus Fraksi PKS itu menegaskan forum RDPU memang dibuka sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian negara.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU untuk mendapat penjelasan terkait permasalahan tanah,” katanya.

DPR: Konflik Agraria Terjadi di Banyak Daerah

Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah mengatakan persoalan yang disampaikan dalam rapat bukan hanya terjadi di Kalimantan Timur, Riau, maupun Tangerang.

Menurutnya, konflik agraria menjadi persoalan yang muncul di berbagai wilayah Indonesia sehingga perlu dicari akar persoalannya.

“Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Nanti akan dicari benang merahnya,” ujarnya.

Siti menambahkan DPR juga tengah bekerja melalui Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria untuk memetakan berbagai sengketa pertanahan, terutama yang berada di kawasan hutan.

“DPR RI juga memiliki Pansus Konflik Agraria dan kami menjadi anggotanya. Permasalahan akan disisir satu per satu agar penyelesaiannya berdasarkan data yang akurat,” jelasnya.

Kasus Alam Sutera Belum Tuntas 17 Tahun

Selain persoalan masyarakat adat di IKN, Komisi III juga menyoroti kasus sengketa lahan seluas 4,5 hektare di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang.

Ali Chandra mengaku membeli tanah tersebut secara sah pada 1982 dari PT Pembangunan Perisai Baja. Namun, pada 2005 lahan itu disebut dijual kepada PT Alam Sutera Realty Tbk tanpa sepengetahuan maupun pembayaran kepadanya.

Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan mewah.

Dalam kesempatan itu, Ali Chandra mengaku telah berjuang selama 17 tahun mencari keadilan, namun hingga kini hak atas tanahnya belum juga dipulihkan.

“Nah, inilah Pak, saya sebagai semut melawan gajah yang bisa mengatur semua aparat penegak hukum. Saya sudah tidak berdaya,” ungkap Ali.

Komisi III DPR RI memastikan seluruh pengaduan yang diterima akan dibahas lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Sumber : DPR

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses