KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura, Proses Ekstradisi Dilakukan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPKerhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi guna memastikan Tannos segera diadili di Indonesia.
“Kami melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses ekstradisi bisa segera diproses dan Tannos bisa dibawa ke persidangan,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan pergantian kewarganegaraan yang dilakukan oleh Paulus Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi.
“Saya kira tidak berpengaruh. Mudah-mudahan semuanya lancar,” tegas Setyo di Jakarta Selatan.
BACA JUGA :
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses ekstradisi membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen yang diajukan ke Pengadilan Singapura.
“Semua tergantung kelengkapan dokumen, bisa selesai dalam sehari atau dua hari,” jelasnya.
Kronologi Kasus Korupsi E-KTP
Kasus korupsi proyek KTP elektronik pertama kali mencuat setelah KPK mengumumkan empat tersangka baru pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
Lalu Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019 dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi proyek KTP elektronik.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas serta paspor.
BACA JUGA