KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Berpotensi Dipanggil Terkait Kasus Bupati Nonaktif Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/03/2024) (foto : Setneg)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/03/2024) (foto : Setneg)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penolakan itu dilakukan karena perkara tersebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan, laporan Raja Juli tidak dapat diproses berdasarkan ketentuan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sudah Masuk Proses Penyelidikan

Aminuddin menjelaskan, Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, yang menyebut laporan gratifikasi tidak diproses apabila:

  • objek gratifikasi sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan;
  • diduga berkaitan dengan tindak pidana;
  • atau tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan.

KPK Isyaratkan Raja Juli Bisa Dipanggil

Di sisi lain, KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang mengetahui atau diduga terkait perkara dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.

“Yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum memastikan kapan Menteri Kehutanan tersebut akan dipanggil.

Diduga Ada Uang dari SHU Petani

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan dana dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

KPK menduga uang yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura sebelum dimasukkan ke dalam amplop dan diberikan kepada Raja Juli Antoni.

Raja Juli: Amplop Langsung Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi, terbuka, dan terdokumentasi.

Menurut Raja Juli, usai pertemuan berakhir, ia baru mengetahui ada sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di ruang audiensi.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop itu,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya dan disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Namun, karena perkara dugaan pemberian amplop tersebut telah masuk dalam proses penanganan KPK, laporan gratifikasi yang diajukannya pada 3 Juli 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses