KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Wajib Kader Parpol, Tujuannya Agar Kurangi Risiko Korupsi

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan aturan pencalonan presiden hingga kepala daerah. Salah satu poin yang didorong adalah kewajiban calon berasal dari kader partai politik.

Usulan ini muncul dari kajian KPK sepanjang 2025 yang menyoroti pentingnya sistem kaderisasi dalam menghasilkan pemimpin yang memiliki rekam jejak jelas.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa idealnya figur yang diusung partai memang berasal dari internal.

“Sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung,” kata Aminuddin, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Menurut dia, mekanisme kaderisasi dinilai bisa menjadi filter awal untuk menilai integritas dan kapasitas calon pemimpin, sekaligus mengurangi risiko korupsi di kemudian hari.

Usulan tersebut tertuang dalam laporan kajian strategis KPK yang mencakup policy brief dan corruption risk assessment di berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa persyaratan pencalonan tetap harus demokratis dan terbuka, namun perlu ditambah klausul yang mengharuskan kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai.

Aminuddin mengakui, gagasan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan analisis risiko korupsi serta evaluasi sistem politik yang berjalan saat ini.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian isi rekomendasi dalam laporan tersebut.

KPK menilai, penguatan peran kaderisasi partai bisa menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi dari hulu, dengan memastikan proses seleksi pemimpin lebih terstruktur dan terpantau sejak awal.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses