Pemkot Balikpapan Siapkan Penertiban Tower Bermasalah, Utamakan Keselamatan Warga
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun langkah strategis untuk merapikan keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai bermasalah di sejumlah titik. Fokus utama kebijakan ini adalah penertiban tower lama yang tidak lagi berfungsi hingga yang masa izinnya telah habis, demi menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga ketertiban tata kota.
Langkah ini diambil menyusul adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Balikpapan. Sejumlah warga menilai keberadaan beberapa tower sudah mengkhawatirkan, baik dari sisi kekuatan konstruksi maupun dampaknya terhadap lingkungan permukiman di sekitarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Erriansyah menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah awal berupa pendataan ulang seluruh tower yang tersebar di kota ini.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembaruan data. Sejak 2022, kewenangan pengelolaan tower sudah berada di pemerintah pusat, sementara daerah lebih berperan dalam pengawasan, termasuk melalui Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan tersebut tidak hanya sebatas jumlah dan lokasi, tetapi juga mencakup kondisi fisik bangunan, status perizinan, hingga potensi risiko yang mungkin ditimbulkan. Hal ini dinilai penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan terukur.
“Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan. Jika ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi,” tambahnya.
Salah satu opsi penanganan yang disiapkan adalah pembongkaran atau pemotongan struktur tower, terutama bagi yang sudah tidak layak atau berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan melalui prosedur yang jelas.
Sesuai Aturan Berlaku
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, komunikasi dengan operator seluler juga menjadi perhatian penting. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tidak mengganggu layanan telekomunikasi yang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat.
“Kami tetap mempertimbangkan aspek layanan. Jangan sampai penertiban justru mengganggu jaringan komunikasi warga,” jelas Erriansyah.
Sebelumnya, sebelum kewenangan pengelolaan dialihkan ke pemerintah pusat, jumlah tower seluler di Balikpapan tercatat sekitar 100 unit. Sebagian besar tower tersebut digunakan secara bersama oleh beberapa operator dalam satu struktur, sebagai bentuk efisiensi infrastruktur.
Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata. Tanpa mengabaikan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang andal. Penataan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan masyarakat.***
BACA JUGA
