JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menelusuri persoalan kenaikan harga beras dengan mengumpulkan pelaku usaha, pemerintah, dan Satgas Pangan.
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat KPPU pada Rabu (28/02/2024) kemarin.
Hal ini disebabkan antara lain karena tren kenaikan harga beras khususnya dalam enam bulan terakhir serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi beras di pasar retail.
Hadir diantaranya Anggota KPPU Hilman Pujana dan M. Noor Rofieq, serta Deputi bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto. Termasuk Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Asosiasi, dan berbagai pelaku usaha besar
Beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi yakni, adanya hambatan di hulu (panen gabah), dimana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras.
Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktifitas lahan yang relatif rendah.
Dari sisi penggilingan padi, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, apabila dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.
Lalu adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).
Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke distributor.
Kemudian Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memaparkan bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.
Selain itu, efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, dimana berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum.