Top Header Ad
Top Header Ad

KPU Siap Jalankan Putusan MK Pemilu Terpisah, Bawaslu Ingatkan Risiko Politik Uang

Ilustrasi Pemilu / ist
Ilustrasi Pemilu / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai momentum perbaikan sistem demokrasi elektoral di Indonesia.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” kata Afifuddin, dikutip dari Info Publik.

KPU Siap Laksanakan, Minta Seleksi Penyelenggara Serentak

Afifuddin memastikan KPU siap melaksanakan skema pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menyebut pengalaman panjang KPU dalam menangani pemilu kompleks seperti pada 2019 dan 2024 menjadi bekal utama dalam menghadapi dinamika baru ini.

“Pemilu paling rumit se-Indonesia, sedunia, kami kerjakan pada 2019 dan 2024. Jadi kami siap,” ujar Afifuddin.

Namun, ia menyoroti perlunya reformasi dalam mekanisme seleksi penyelenggara pemilu, khususnya agar dilakukan secara serentak di seluruh tingkatan. Ia menilai kondisi saat ini, di mana masih ada pergantian personel penyelenggara hanya beberapa hari jelang pemungutan suara, bisa mengganggu kualitas pemilu.

“Ini yang sudah kami sampaikan sejak 2022, seleksi harus dilakukan serentak agar penyelenggara bisa bekerja secara optimal,” tegasnya.

Bawaslu: Biaya Pemilu Bisa Naik, Politik Uang Menguat

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa putusan MK ini berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan baru. Salah satu dampak signifikan yang diwaspadai adalah potensi meningkatnya biaya politik dan kerawanan praktik politik uang.

“Kerja paket kampanye yang selama ini efisien akan terpisah. Ini bisa meningkatkan biaya pemilu dan memicu praktik jual beli tiket pencalonan,” ujar Bagja.

Menurutnya, persaingan politik di tingkat pusat juga akan semakin intens akibat pemisahan pemilu, dan hal ini dapat meningkatkan potensi praktik buying candidacy atau pembelian posisi pencalonan secara ilegal.

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan pada Kamis, 26 Juni 2025, memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

  • Pemilu nasional meliputi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
  • Pemilu daerah meliputi: Pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan ini diambil MK demi menjamin efektivitas pemilu dan meringankan beban kerja penyelenggara, meskipun tantangan teknis dan politik diprediksi akan semakin kompleks.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses