Kuasa Hukum Desak Polisi Percepat Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan Barat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Balikpapan Barat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto, S.H. dan Khomsu Tamam, S.H., meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan yang dibuat ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.

Dalam laporan tersebut, korban berinisial AI, 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial SF. Peristiwa itu disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Balikpapan Barat.

Vidi mengatakan, salah satu hal yang ditanyakan kepada penyidik adalah perkembangan hasil visum korban.

“Kami sudah melakukan upaya koordinasi terhadap laporan klien kami. Kami menanyakan tahapannya sudah sampai di mana dan apakah bukti visum sudah keluar,” ujar Vidi.

Menurut dia, hasil visum telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026. Namun, keluarga korban dan kuasa hukum mengaku baru mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut pada pekan ini.

Kuasa hukum juga telah meminta salinan hasil visum. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan dengan alasan menyangkut privasi korban.

“Kami sudah meminta salinan bukti visum tersebut, tetapi tidak diperbolehkan karena alasan privasi korban. Padahal saya merupakan kuasa hukum keluarga korban,” katanya.

Selain mempertanyakan hasil pemeriksaan medis, kuasa hukum juga mendesak kepolisian mengambil langkah terhadap terlapor. Menurut Vidi, pengamanan diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain.

“Kami sudah mengupayakan, meminta, memohon, bahkan mengultimatum dalam 1×24 jam untuk melakukan pengamanan terhadap terlapor agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang sama terhadap anak-anak di bawah umur,” tegasnya.

Saat ini, terlapor disebut masih menjalani wajib lapor dan belum dilakukan penahanan.

Vidi menjelaskan, terlapor sebelumnya sempat diamankan Polsek Balikpapan Barat pada 18 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi kejadian memanas dan nyaris terjadi kericuhan.

Namun, setelah diamankan selama sekitar 1×24 jam, terlapor kembali menjalani wajib lapor.

“Polsek Barat sudah mengamankan pada 18 Agustus malam. Akan tetapi, kok dari pihak Polresta belum ada pengamanan. Sudah diamankan 1×24 jam, kemudian diwajibkan lapor kembali,” ujarnya.

Menurut Vidi, penyidik masih menunggu hasil visum dan menilai alat bukti belum terpenuhi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dapat segera dituntaskan dan perkara masuk ke tahap gelar perkara.

“Kami berharap mudah-mudahan segera terpenuhi keadilan ini. Keinginan keluarga dan kami sebagai kuasa hukum adalah terlapor segera diamankan terlebih dahulu sambil menunggu proses gelar perkara,” katanya.

Meski mendesak adanya tindakan terhadap terlapor, Vidi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau pada saat hasil gelar nanti tidak terpenuhi unsur pidananya, silakan di-SP3. Kami hanya menuntut keadilan secara sportif,” ujarnya.

Ia menilai perkara tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut anak yang masih berusia 8 tahun.

“Ini adalah hal yang perlu kita atensi bersama-sama. Kita perlu jaga generasi penerus bangsa. Jangan sampai ada korban lain lagi. Itu tuntutan yang menurut saya sangat wajar, bukan mengada-ada,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum serta perhatian Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan hak korban tetap terlindungi.

Dari keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. Korban disebut baru mengikuti kegiatan tersebut sebanyak dua kali sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

Keluarga dan kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut demi menjaga privasi dan kondisi korban yang masih anak-anak.

Sementara itu, ibu angkat korban berinisial SL mengatakan, sejak bayi AI berada dalam pengasuhan keluarganya.

SL mengaku pernah mendengar cerita dari sejumlah anak mengenai perilaku terlapor yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Anak-anak ini pernah ngomong, saya dipangku, saya dipeluk. Katanya karena dia belum punya anak,” ujar SL.

Setelah kasus yang menimpa AI diketahui keluarga, SL mengaku mendapatkan sejumlah informasi lain yang sebelumnya tidak pernah diketahui.

Ia juga mendengar informasi mengenai dugaan adanya anak lain yang pernah menjadi korban. Namun, SL menegaskan informasi tersebut masih sebatas yang didengarnya dan belum mengetahui kebenarannya secara pasti.

“Saya dengar-dengar juga katanya kemarin sempat ada korban, tapi katanya diatur damai. Saya tidak tahu yang mana. Saya cuma dengar-dengar saja,” katanya.

SL berharap perkara yang menimpa AI dapat ditangani secara serius karena korban masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas III sekolah dasar.

“Saya ibu angkatnya. Dari bayi saya yang mengasuh. Ini masih kelas tiga SD, baru umur delapan tahun,” ujarnya.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses