KUHAP Baru Jadi Kunci Reformasi Polri dan Perlindungan Hak Warga Negara
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai sebagai langkah konkret dalam merangkum tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan hasil akumulasi masukan publik untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat.
Menjawab Keluhan Publik Terhadap Kinerja Polri
Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pemerintah dan DPR.
- Pengaturan Lebih Ketat: Tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa kini diatur dengan standar yang lebih tinggi.
- Koreksi KUHAP 1981: KUHAP lama dinilai memberikan ruang terbatas bagi perlindungan hak warga negara dan memiliki mekanisme kontrol penyidikan yang lemah.
- Cegah Penyalahgunaan: Regulasi baru ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat.
Penguatan Hak Pembelaan dan Keadilan Restoratif
Dalam KUHAP baru, hak pembelaan bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum diperkuat secara signifikan melalui beberapa poin utama:
- Pendampingan Hukum: Hak didampingi advokat diberikan sejak awal pemeriksaan dengan peran advokat yang lebih kuat.
- Perluasan Praperadilan: Kewenangan praperadilan diperluas dan prosedur penahanan diperketat.
- Larangan Kekerasan: Terdapat pengaturan tegas mengenai larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.
- Sanksi Bagi Penyidik: Penyidik yang menyalahgunakan wewenang terancam sanksi etik, profesi, hingga pidana.
- Keadilan Restoratif: Memberi ruang luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah solutif, seperti pada kasus Nabilah O’Brien dan guru Tri Wulandari di Muara Jambi.
Optimisme Penegakan Hukum yang Konsisten
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini meyakini bahwa jika KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa rasa khawatir terhadap tindakan represif.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik… Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkas Habiburokhman. / DPR
BACA JUGA
