Kurang dari 24 Jam, Polres Kubar Gulung Begal Sadis Perampas HP dan Pembobol M-Banking Milik Nakes di Sekolaq Darat

Polres Kutai Barat saat menggelar konfrensi pers (foto : Polda)
Polres Kutai Barat saat menggelar konfrensi pers (foto : Polda)

SENDAWAR, Inibalikpapan.com — Gerak cepat dan respons taktis jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat kembali membuahkan hasil gemilang. Kolaborasi solid antara Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar, dan Unit Reskrim Polsek Melak sukses menggulung pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal jalanan di Kecamatan Sekolaq Darat dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini diekspos langsung oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, dalam konferensi pers di Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kubar, Jumat (29/5/2026).

Kronologi Kejadian: Korban Ditendang ke Parit, Saldo Perbankan Digital Dikuras

AKBP Boney Wahyu Wicaksono membeberkan bahwa aksi kejahatan jalanan ini menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes) wanita berinisial WPA (32). Peristiwa bermula saat korban sedang berkendara motor dalam perjalanan pulang dari arah Melak menuju Barong Tongkok, Selasa malam (26/5/2026).

Saat melintas di ruas jalan poros Kampung Sekolaq Oday—kondisi jalur saat itu sepi dan minim lampu penerangan jalan umum—korban ternyata sudah dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal.

Setibanya di titik buta (blind spot), pelaku berinisial J secara sadis menendang sepeda motor korban hingga nakes tersebut terjungkal ke dalam parit pinggir jalan. Dalam kondisi terluka, korban berusaha mengeluarkan telepon genggamnya untuk meminta pertolongan.

Pelaku langsung merampas HP korban secara paksa. Tidak berhenti di situ, pelaku J juga memanfaatkan akses layanan perbankan digital (m-banking) yang tersimpan di dalam perangkat korban yang tidak terkunci untuk menguras saldo dan mentransfernya ke akun dompet digital miliknya.

Pelaku J Dibekuk Pukul 02.00 Wita, Terancam 12 Tahun Penjara

Menerima laporan darurat dari korban, tim gabungan Polres Kubar langsung melakukan pelacakan siber posisi perangkat dan pengumpulan informasi lapangan. Hasilnya, pada Rabu dini hari (27/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku J berhasil disergap di persembunyiannya di wilayah Sekolaq Darat.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa:

  • Telepon genggam (smartphone) milik korban dan milik pelaku.
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban WPA menderita luka fisik di bagian tangan dan kaki, mengalami trauma psikologis mendalam, serta menderita kerugian materiil total mencapai Rp8,8 juta.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, memberikan apresiasi tinggi atas efisiensi dan kecepatan jajaran Polres Kubar di lapangan.

Saat ini tersangka J telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat. Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. / Polda

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses