Polsek Balikpapan Timur Tangkap Pengedar Sabu di Manggar, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial APB (30) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam operasi di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (25/7/2026) malam.
Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial APB (30) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam operasi di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (25/7/2026) malam. (foto : Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Peredaran narkoba di Balikpapan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial APB (30) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam operasi di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (25/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Mulawarman, Gang Pasar Sore, RT 004, Kelurahan Manggar, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Balikpapan Timur mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna hitam di saku celana kanan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” ujar Kapolsek.

Pemasok Sabu Diburu Polisi

Dalam pemeriksaan awal, APB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya sebagai Mustakim alias Taking. Polisi telah menetapkan pemasok tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah Balikpapan Timur.

Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, APB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menjadwalkan tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polsek Balikpapan Timur juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

Sumber : Polresta Balikpapan / Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses