Kabar Baik, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Lagi Dikenakan Biaya Mulai Oktober 2026
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kebijakan biaya transaksi QRIS berubah mulai 1 Oktober 2026. Bank Indonesia (BI) memperluas pemberlakuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sehingga tidak hanya berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI), tetapi juga merchant kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi QRIS pada merchant kategori kecil, menengah dan besar dikenakan MDR 0,7 persen. Dengan kebijakan baru tersebut, transaksi sampai Rp100.000 pada seluruh kategori merchant akan mendapat tarif MDR 0 persen.
Sementara bagi merchant UMI, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000.
Perluasan kebijakan tersebut diumumkan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta
Perluasan MDR 0 persen dilakukan ketika penggunaan QRIS terus bertumbuh di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.
QRIS juga telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Dari sisi transaksi, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan
Pada momentum yang sama, BI bersama ASPI juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik.
KKI merupakan alternatif pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus mereka lakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.***
Penulis: Samsul
Sumber: Siaran Pers BI
Editor: Donny M.
BACA JUGA
