BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bank Indonesia (BI) menghadirkan dua kebijakan baru di sektor sistem pembayaran bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diluncurkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dua kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya transaksi, memperluas inklusi keuangan digital, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha dan ekosistem pembayaran domestik.
MDR QRIS 0 Persen Diperluas
Salah satu kebijakan yang langsung menyentuh pelaku usaha adalah perluasan MDR QRIS 0 persen.
Mulai 1 Oktober 2026, merchant Usaha Mikro (UMI) tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan ini diharapkan dapat memangkas biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya penggunaan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa kebijakan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, sekaligus menciptakan peluang bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Kartu Kredit Indonesia Jadi Alternatif Pembayaran Domestik
Selain memperluas MDR QRIS 0 persen, BI juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment).
KKI memungkinkan pengguna melakukan transaksi menggunakan sumber dana kartu kredit melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.
Instrumen ini dirancang untuk memperkuat ekosistem pembayaran domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap infrastruktur pembayaran asing.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah menerbitkan KKI. Mereka terdiri dari BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.
BI memastikan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna
Kebijakan baru tersebut hadir ketika penggunaan QRIS terus mengalami pertumbuhan pesat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari-Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Besarnya basis pengguna dan merchant tersebut turut mendorong lonjakan transaksi. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi.
Secara nominal, nilai transaksi QRIS mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).
Angka tersebut menunjukkan pembayaran digital semakin menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk masuk dan berkembang dalam ekosistem ekonomi digital.
Jadi Kado Kemerdekaan untuk Ekonomi Digital
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari sinergi BI bersama ASPI, penyelenggara jasa sistem pembayaran, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
BI menempatkan kebijakan tersebut sebagai langkah mempercepat penguatan ekonomi dan keuangan digital sekaligus mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan biaya transaksi yang semakin ringan dan pilihan pembayaran domestik yang semakin luas, BI berharap digitalisasi sistem pembayaran tidak berhenti pada kemudahan transaksi, tetapi benar-benar menjadi pengungkit aktivitas ekonomi masyarakat dan daya saing pelaku usaha nasional.
Sumber : Rilis Bank Indonesia
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
