Top Header Ad

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Terlibat Suap Kasus Korupsi CPO

Mahkamah Agung / laman MA
Mahkamah Agung / laman MA

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Kasus ini menyeret nama-nama penting di lingkaran peradilan dan mengguncang integritas lembaga yudikatif.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Yanto menegaskan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan mereka terbukti bersalah. “Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara tetap,” tegasnya.

Hakim Terima Suap Total Rp15,5 Miliar Demi Vonis Lepas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim dan seorang panitera sebagai tersangka dalam skandal suap vonis ontslag perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiganya adalah:

  • Djumyanto, Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharuddin, anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom, anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, ketiga hakim tersebut menerima total Rp15,5 miliar dalam dua tahap, yakni:

  • Tahap pertama: Rp4,5 miliar dibagikan melalui Agam Syarif Baharuddin
  • Tahap kedua: Rp11 miliar dibagikan langsung oleh Djumyanto
    • Djumyanto menerima Rp6 miliar
    • Agam Syarif Baharuddin menerima Rp4,5 miliar
    • Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar

“Ketiga hakim tersebut mengetahui bahwa uang tersebut bertujuan agar perkara diputus dengan vonis lepas,” ungkap Qohar.

BACA JUGA :

Suap Rp60 Miliar untuk Manipulasi Putusan

Kasus ini bermula dari pertemuan antara pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, dan panitera Wahyu Gunawan, guna membicarakan rencana pemberian suap. Ariyanto menawarkan Rp20 miliar agar kliennya divonis lepas.

Wahyu kemudian meneruskan penawaran kepada Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu. Arif menaikkan permintaan menjadi Rp60 miliar, yang akhirnya disetujui oleh Ariyanto.

Setelah sidang ditetapkan, Arif memanggil ketiga hakim untuk membagikan dana “pengondisian” putusan. Proses distribusi dana dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya vonis lepas dijatuhkan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu:

  • Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B, jo Pasal 6 ayat (2), jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, empat tersangka lain lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses