Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pondok pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat.
Karena itu, segala bentuk kekerasan—baik fisik maupun seksual—di lingkungan pendidikan Islam tidak boleh ditoleransi.
“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” tegasnya, dikutip dari laman Kemenag.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta.
Soroti Akar Masalah: Relasi Kuasa
Menurut Menag, persoalan kekerasan di pesantren tidak bisa diselesaikan secara parsial atau sekadar langkah jangka pendek. Ia menilai akar persoalan terletak pada budaya relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan.
“Relasi kuasa yang tidak seimbang membuka ruang penyalahgunaan. Ini harus dieliminasi dan dipersempit melalui nilai agama, moral, dan hukum,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya aturan yang tidak hanya mengikat santri, tetapi juga pengelola pesantren, termasuk kiai dan pengasuh.
“Tata tertib jangan hanya untuk santri. Pengelola juga harus diatur dengan standar yang jelas,” tegasnya.
Perketat Standar Pesantren dan Kiai
Menag juga menyoroti pentingnya standarisasi dalam tata kelola pesantren, termasuk definisi dan kapasitas figur kiai. Ia mengingatkan agar tidak sembarang orang dapat menjadi pengasuh tanpa kompetensi yang memadai.
“Harus ada kejelasan standar. Jangan sampai yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” katanya.
Dorong Kolaborasi dan Mitigasi Krisis
Selain penguatan regulasi, Menag mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pesantren, pemerintah, hingga organisasi keagamaan—untuk membangun kolaborasi dalam perlindungan anak dan mitigasi krisis komunikasi.
“Ini perlu ditangani bersama. Banyak hal yang harus dievaluasi agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Menteri Agama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menilai penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya bersifat reaktif.
Menurutnya, pendekatan jangka panjang diperlukan untuk mengubah paradigma dan budaya relasi kuasa di masyarakat.
“Kalau hanya reaktif, kasus selesai di pelaku. Padahal problemnya lebih dalam, yaitu budaya dan perspektif relasi kuasa itu sendiri,” ungkapnya.
Pemerintah menegaskan, perlindungan anak di lingkungan pesantren merupakan amanat agama sekaligus konstitusi yang harus dijaga bersama, tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan.
BACA JUGA
