Harga Avtur Tembus Rp29 Ribu, Kemenhub Izinkan Maskapai Pasang Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan mengubah jam operasional penerbangan pada tanggal tertentu di April 2026.
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan mengubah jam operasional penerbangan pada tanggal tertentu di April 2026. Foto: PT Angkasa Pura I

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan penerbangan.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, pemerintah mengizinkan maskapai untuk menerapkan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) guna menyikapi lonjakan harga avtur dunia.

Dampak Kenaikan Harga Avtur

Langkah ini diambil menyusul fluktuasi harga bahan bakar penerbangan yang cukup tajam. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata avtur telah menyentuh angka Rp29.116 per liter. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian agar industri penerbangan nasional tetap bertahan.

“Kebijakan ini merupakan mekanisme untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip dari laman Kemenhub.

Aturan Main Biaya Tambahan

Berdasarkan regulasi terbaru yang mulai berlaku efektif sejak 13 Mei 2026 ini, terdapat beberapa poin krusial bagi penumpang dan maskapai:

  • Besaran Maksimal: Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
  • Transparansi Tiket: Maskapai wajib mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang.
  • Evaluasi Berkala: Persentase surcharge dapat berubah antara 10 hingga 100 persen, menyesuaikan fluktuasi harga avtur di masa mendatang.

Komitmen Pelayanan dan Pengawasan

Meskipun ada kenaikan biaya, Lukman menegaskan bahwa maskapai dilarang menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur. Keterjangkauan tarif bagi masyarakat tetap menjadi prioritas kami,” tambah Lukman.

Dengan terbitnya KM 1041 Tahun 2026, maka aturan lama yaitu KM 83 Tahun 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses