Menteri Hukum: Usulan Pensiun Polri 60 Tahun Demi Keadilan dan Penyesuaian Harapan Hidup

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas / Kemenkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas / Kemenkum

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian dalam revisi Undang-Undang Polri.

Hal tersebut disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan antar aparat negara, mengingat batas usia pensiun di institusi lain telah lebih tinggi.

“PNS sekarang pensiun 60 tahun, bahkan yang fungsional bisa 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun,” ujarnya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Ia menjelaskan, perubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun juga didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dengan kondisi tersebut, masa produktif dinilai semakin panjang.

“Semakin tinggi harapan hidup, maka usia produktif juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri hingga usia 63 tahun, Supratman menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.

Ia membantah bahwa aturan ini dibuat untuk kepentingan individu tertentu.

“Tidak ada kaitannya dengan perpanjangan Kapolri. Siapa pun presidennya nanti, jika masih dibutuhkan negara, perpanjangan bisa dilakukan dengan evaluasi setiap tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap draf RUU Polri yang diusulkan DPR. Beberapa poin yang masih dibahas antara lain terkait penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga serta koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami akan bahas di tim pemerintah apakah usulan DPR sudah sesuai atau perlu penyempurnaan. Termasuk apakah cukup diatur di undang-undang atau melalui peraturan pemerintah,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses