Top Header Ad
Top Header Ad

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Pelantikan Lisa-Wartono Diproses, Ini Tanggapan KPU Kalsel

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan warga bernama Udiansyah.

Ketua MK Suhartoyo, membaca putusan ini dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (26/5/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan perkara sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025 serta menyatakan permohonan yang dari oleh Udiansyah tidak dapat mereka terima.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, MK sekaligus mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, serta pihak terkait pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby–Wartono.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyambut gembira putusan MK ini. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya. Terutama sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebagaimana juga telah mereka sampaikan dalam sidang di hadapan majelis hakim MK.

“Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK,” jelas Andi Tenri Sompa kepada kbk.news, jaringan inibalikpapan.com, melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025) sore.

Andi menambahkan, tahapan selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih. Yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersatu mendukung pasangan terpilih demi pembangunan Kota Banjarbaru.

“Setelah putusan MK ini mari kita sama – sama bersatu mendukung pasangan terpilih untuk membangun Kota Banjarbaru. Sehingga memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses