Mulai 1 Juli 2026 Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM Baru

Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026
Pemerintah resmi akan memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026 (foto : wikipedia)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan memberlakukan kebijakan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh untuk setiap aktivitas pengaktifan kartu SIM (SIM card) baru di seluruh penjuru Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai respons tegas negara untuk memutus mata rantai penipuan digital (scam), telepon sampah (spam call), pencurian data (phishing), hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Gunakan Teknologi Face Recognition dan Liveness Detection

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menyelesaikan sinkronisasi sistem infrastruktur siber mereka untuk menerapkan aturan baru ini, baik melalui gerai fisik, aplikasi seluler, maupun situs resmi.

Teknis pendaftaran tidak lagi sekadar mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib memindai wajah pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Data visual tersebut nantinya langsung dicocokkan secara real-time dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Selama ini pelaku kejahatan memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk memakai nomor seluler secara anonim. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber telah menembus angka fantastis Rp9,5 triliun. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan dipotong jalurnya,” tegas Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).

Komdigi Jamin Data Biometrik Tidak Disimpan Operator

Menjawab kekhawatiran publik mengenai isu kebocoran data siber pribadi, Kementerian Komdigi memastikan bahwa proses ini telah menerapkan standar keamanan internasional yang sangat ketat, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna mendeteksi manipulasi wajah tiruan (topeng/foto).

Pemerintah menjamin data wajah masyarakat aman karena operator seluler maupun Komdigi tidak berhak menyimpan rekaman biometrik tersebut.

  • Fungsi Operator: Hanya bertindak sebagai kanal verifikasi siber atau jembatan penghubung data.
  • Fungsi Sistem: Verifikasi wajah murni hanya digunakan untuk mencocokkan wajah asli pemohon dengan foto e-KTP yang tertanam di server aman Dukcapil pusat.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif (pelanggan eksisting) sebelum 1 Juli 2026, pemerintah sangat mendorong mereka untuk melakukan registrasi ulang biometrik wajah secara sukarela.

Fasilitas ini menguntungkan warga karena mereka bisa mengecek daftar nomor liar yang mencatut NIK mereka secara ilegal dan langsung mengajukan pemblokiran siber. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses