BPPDRD Balikpapan Dukung Penataan Reklame, Selaras dengan KTR

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mendukung langkah penataan reklame dan billboard yang diselaraskan dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penataan tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pengelolaan reklame tidak hanya berkaitan dengan aspek pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan aturan tata ruang dan kebijakan publik yang berlaku di Kota Balikpapan.

Menurutnya, materi reklame yang ditampilkan di ruang publik perlu disesuaikan dengan karakter kawasan agar tidak bertentangan dengan program pemerintah daerah, termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

“Penataan reklame harus memperhatikan aturan daerah dan kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah ingin ruang publik tetap tertib, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Idham dikonfirmasi media, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, BPPDRD terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap titik-titik reklame yang tersebar di berbagai kawasan kota. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pemasangan reklame berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi, pajak, maupun lokasi penempatan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya kepastian aturan bagi pelaku usaha reklame agar proses perizinan dapat berjalan lebih jelas dan transparan.

“Kalau regulasinya jelas, pengusaha juga akan lebih mudah menyesuaikan pemasangan reklame dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Idham menilai penataan reklame berbasis zonasi menjadi langkah penting dalam menjaga estetika kota. Kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan area pemerintahan dinilai memerlukan pengaturan khusus terkait jenis maupun konten reklame yang ditampilkan.

Menurutnya, keberadaan billboard maupun videotron harus tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat dan tidak mengganggu fungsi kawasan.

BPPDRD juga mendukung koordinasi lintas sektor dalam pembahasan revisi aturan reklame, termasuk dengan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pemetaan kawasan dan titik pemasangan reklame dapat dilakukan secara lebih akurat.

“Koordinasi antarinstansi sangat penting supaya penataan reklame bisa berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.

Ia menambahkan, sektor reklame tetap memiliki potensi besar dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Namun, optimalisasi pendapatan harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga kualitas tata ruang dan lingkungan kota.

“Pemerintah ingin ada keseimbangan antara pertumbuhan usaha reklame, estetika kota, dan kepentingan masyarakat. Itu yang terus kami dorong,” tambah Idham.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses