Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Mantan Menteri Dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

jAKArTA, inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Namun, putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Ia menyebut rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang membuktikan Nadiem memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.

“Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi dalam sidang.

Hakim Andi juga menilai langkah Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat digital, melainkan hanya mengatur sistem operasi.

“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujar Andi.

Selain itu, ia menilai persidangan tidak menemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, Nadiem juga tidak terbukti mengarahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun melakukan intervensi dalam proses pengadaan.

“Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” paparnya.

Hakim Andi juga menyoroti percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, percakapan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya permufakatan jahat.

“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ucap Andi.

“Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi,” sambungnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas Andi.

Meski demikian, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.***

Penulis: Donny Moslem
Sumber: Suara.com
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses