OJK Ungkap 579 Ribu Laporan Penipuan Masuk ke IASC, Dana Rp169,3 Miliar Berhasil Dikembalikan ke Korban
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Maraknya penipuan digital dan kejahatan keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada November 2024, lembaga ini telah menerima lebih dari 579 ribu laporan penipuan, dengan ratusan miliar rupiah dana korban berhasil diamankan dan dikembalikan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, mengungkapkan hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan dari masyarakat di seluruh Indonesia.
“Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan,” ujar Misran saat Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Kalimantan Timur Semester I Tahun 2026 di Kantor OJK Kaltim, Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Hampir 1 Juta Rekening Terindikasi Penipuan
Dari ratusan ribu laporan yang masuk, OJK mencatat terdapat 998.558 rekening yang terhubung dengan berbagai kasus penipuan.
Sebagai langkah penindakan, sebanyak 515.554 rekening telah berhasil diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, dana senilai Rp638,9 miliar berhasil diamankan melalui proses pemblokiran rekening yang dilaporkan.
Tak hanya rekening, IASC juga menerima laporan terhadap 120.115 nomor telepon yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan berbagai modus penipuan digital.
Dana Korban Rp169,3 Miliar Berhasil Dikembalikan
Salah satu capaian terbesar IASC adalah keberhasilannya mengembalikan dana korban penipuan yang sempat berpindah ke rekening pelaku.
Hingga akhir Mei 2026, dana senilai Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan.
Menurut Misran, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pelaporan cepat dari masyarakat setelah menjadi korban penipuan.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” katanya.
OJK Minta Korban Segera Melapor
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan ketika menjadi korban penipuan, baik penipuan investasi, transaksi digital, phishing, maupun berbagai modus kejahatan keuangan lainnya.
Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang aparat dan lembaga terkait untuk menghentikan transaksi, memblokir rekening pelaku, dan mengamankan dana korban sebelum berpindah ke rekening lain.
“Jika laporan cepat ditangani, peluang dana korban untuk diselamatkan dan dikembalikan juga akan semakin besar,” tegas Misran.
OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, termasuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebagai langkah awal dalam mempercepat penanganan kasus penipuan dan melindungi aset keuangan masyarakat dari kejahatan digital yang terus berkembang.
Sumber : Pemrov
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
