BKD Kaltim: Pengisian Jabatan Fungsional ASN Meningkat, Kini Capai 57,34 Persen

Kantor Gubernur Kaltim
Kantor Gubernur Kaltim /Inibalikpapan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur mencatat tren positif dalam pengisian jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).

Hingga akhir Juni 2026, tingkat pemenuhan formasi jabatan fungsional telah mencapai 57,34 persen, menandakan tata kelola sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Kaltim semakin berbasis data.

Capaian tersebut terungkap dalam Evaluasi Periodisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional yang digelar secara virtual, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pengangkatan ASN ke jabatan fungsional berjalan sesuai aturan sekaligus meningkatkan kualitas manajemen talenta ASN.

Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKD Kaltim, Sudarwanto, mengatakan peningkatan jumlah pejabat fungsional menjadi indikator semakin efektifnya pengisian formasi di perangkat daerah.

“Selama periodisasi April hingga Juni, kami telah menindaklanjuti berbagai usulan dari perangkat daerah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan jumlah pegawai yang mengisi jabatan fungsional serta berkurangnya jumlah formasi yang kosong,” ujarnya.

Menurut Sudarwanto, kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan SDM ASN di Kalimantan Timur mulai bertransformasi dari tahap Structured Human Capital menuju Data Driven Human Capital, yakni pengambilan keputusan yang semakin didukung oleh analisis data.

Ia menjelaskan, level berikutnya dalam konsep Human Capital Maturity adalah Predictive Human Capital, yaitu sistem pengelolaan SDM yang mampu memanfaatkan data dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memprediksi kebutuhan organisasi.

Jabatan Fungsional Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

BKD menegaskan peningkatan jumlah pejabat fungsional tidak boleh sekadar mengejar angka pemenuhan formasi. Keberadaan mereka harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi di masing-masing perangkat daerah.

“Jabatan fungsional diharapkan benar-benar menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan kinerja organisasi di perangkat daerah. Peningkatan jumlah pejabat fungsional juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kinerja yang optimal,” kata Sudarwanto.

Berdasarkan data BKD, pada April 2026 terdapat 20.452 formasi jabatan fungsional dengan jumlah ASN yang mengisi sebanyak 10.805 orang. Sementara pada Juni 2026, jumlah formasi meningkat menjadi 20.572 seiring penambahan jenis jabatan fungsional baru, disertai bertambahnya jumlah pejabat yang mengisi formasi tersebut.

BKD Temukan Kesalahan Usulan dari Perangkat Daerah

Meski menunjukkan tren positif, BKD masih menemukan sejumlah kekeliruan dalam dokumen usulan pengangkatan jabatan fungsional yang diajukan perangkat daerah.

Kesalahan tersebut antara lain berupa surat rekomendasi yang belum sesuai ketentuan hingga usulan pengangkatan pada formasi yang sebenarnya sudah terisi penuh.

Karena itu, BKD meminta seluruh perangkat daerah lebih teliti memverifikasi ketersediaan formasi sebelum mengajukan usulan pengangkatan jabatan fungsional.

Selain itu, pengisian jabatan juga harus mempertimbangkan pola karier ASN agar tidak menimbulkan stagnasi bagi pejabat fungsional yang telah lebih dahulu menduduki jabatan tersebut.

Sejumlah Jabatan Kini Wajib Lulus Uji Kompetensi

BKD juga mengingatkan bahwa sejumlah instansi pembina telah menerapkan uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan jabatan fungsional. Ketentuan ini berlaku antara lain bagi Analis Hukum, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pekerja Sosial, dan Penyuluh Sosial.

Sertifikat hasil uji kompetensi yang diterbitkan instansi pembina berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.

Sudarwanto berharap jabatan fungsional semakin dipandang sebagai jalur karier profesional yang bergengsi di lingkungan ASN.

“Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, ASN harus memenuhi persyaratan mulai dari kualifikasi pendidikan, ketersediaan formasi, hingga dinyatakan lulus uji kompetensi. Karena itu, jabatan fungsional harus dipandang sebagai profesi yang membanggakan sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya,” pungkasnya.

Sumber : Pemprov

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses