BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Guna mendukung agar keberadaan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Manggar terus optimal dan memiliki daya tampung yang lama Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan konsultasi publik terkait Rencana Pengelolaan TPA Sampah Manggar Kota melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Hadir beberapa perwakilan OPD baik yang mengikuti secara langsung dan online termasuk dari secara zoom perwakilan P3EK, Kementerian LH, UPTD di lingkungan pemkot, perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan, LPM Manggar, perwakilan akademisi.
Di lokasi acara hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo dan Plt Kepala DLH Kota Balikpapan Tommy Alfianto yang dipandu langsung oleh Kepala Bagian Kerja sama dan Perkotaan Arfiansyah, di Novotel Balikpapan, (27/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Agus Budi menerangkan, aspek kebijakan dan regulasi harus diperjelas apa itu KPBU yang merupakan kebijakan nasional maupun kebijakan di kota Balikpapan.
“Pertama latar belakang KPBU ini salah satu alternatif pembiayaan ditengah terbatasan kemampuan keuangan kita, tetapi sesunggunya KPBU ini bukan hanya bicara hanya dari sisi kemampuan keuangan tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan publik masyarakat,” ujar Agus Budi Prasetyo.
Yang kedua di dalam RPJM nasional tahun 2019-2024 pengelolaan sampah ini menjadi salah satu infrastruktur prioritas untuk mendukung peningkatan kualitas perkotaan, ada banyak infrastruktur di dalam RPJM ini yang jadi target indikator kinerjanya salah satunya dihunian aspek pengelolaan sampah yang baik 80 persen penanganan dan 20 persen pengurangan.
“Secara kebijakan nasional sudah ada dasarnya, bahwa jika kebijakan di nasionalnya ada, maka ditingkat daerah juga ada,” ujar Agus.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, banyak sekali pembangunan infrastruktur yang bisa dikerja samakan dengan pihak swasta atau badan usaha salah satunya sistem pengelolaan persampahan.
“Jadi secara regulasi untuk pengelolaan sampah menjadi bagian dalam peraturan presiden,” akunya.
Agus menambahkan, rencana pengelolaan sistem persampahan bisa dilakukan dengan perluasan area TPA, kemudian sistem pengelolaan yang ramah lingkungan pengembangan komposter komunal, pengembangan pengelolan sampah non organik. “Artinya kegiatan di area TPA hajya boleh dilakukan yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pengelolaan sampah,” tutup Agus.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Tommy Alfianto mengaku, memang kondisi pengelolah sampah di Balikpapan berjalan sepert tahun-tahjn lalu, untuk itu kegiatan ini intinya agar ada lompatan yang baik dan besar karena untuk mengantisipasi terhadap kegiatan perkembangan kota yang menuntut untuk mengantisipasi sampah yang bertambah jumlahnya.
“KPBU dipilih karena kedepan di Balikpapan akan bertambah penduduk setelah IKN dipindahkan ke Kaltim, jumlah penduduk meningkat berkorelasi timbulkan penumpakan sampah,” kata Tommy.
“Contohnya penimbunan sampah satu orang itu 0,75 kilogram perorang perhari, diperkirakan timbunan sampah 555 ton perhari,” tambahnya.
Dari 555 ton itu, 471 ton atau 85 persen dikelolah oleh pola 3R dan dibuang langsung ke TPA Manggar, sedangkan di TPA sampah kembali diolah menjadi komposting dan pengelolaan lainnya.
Sementara itu, dari tujuh zona di TPA Manggar, sudah 4 zona yang tidak aktif atau tudak bisa diolah lagi, sedangkan tiga zona lainnya masih busa digunakan dan masih mampu menampung sampah warga hingga 10 tahun kedepan.