Ombudsman Kaltim Terima 513 Laporan Publik Sepanjang 2025, Sebanyak 213 Kasus Berhasil Diselesaikan

Kantor Gubernur Kaltim
Kantor Gubernur Kaltim /Inibalikpapan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerima sebanyak 513 akses laporan masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 188 laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi dokumen serta pendalaman identitas pelapor.

Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan laporan yang dapat diproses berasal dari masyarakat yang melengkapi berkas serta menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui kuasa.

“Kurang lebih sekitar 200 laporan masyarakat yang bisa kami tindak lanjuti kepada instansi terlapor,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan hampir seluruh laporan yang masuk tidak diabaikan. Bahkan, Ombudsman Kaltim berhasil melampaui target penyelesaian laporan yang ditetapkan secara nasional.

“Target tahun 2025 sebanyak 168 laporan, namun kami berhasil menyelesaikan lebih dari 213 laporan,” jelasnya.

Menurut Mulyadin, tingginya jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman juga menerapkan pendekatan respons cepat, khususnya dalam kondisi darurat yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam situasi tertentu, laporan dapat disampaikan melalui telepon maupun layanan WhatsApp Center tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi.

“Dalam kondisi darurat, masyarakat cukup menghubungi melalui telepon atau WA Center, kami bisa langsung melakukan otentikasi, sementara administrasi bisa menyusul,” katanya.

Ombudsman Kaltim pun mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan berkonsultasi terkait pelayanan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Center di nomor 0811-171-3737. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses