Pakar Hukum: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan Korban untuk Usut Keracunan MBG
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kepolisian dinilai tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban maupun pihak sekolah untuk mengusut dugaan keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan kasus keracunan makanan pada dasarnya merupakan delik biasa, sehingga aparat kepolisian dapat bertindak secara aktif ketika menemukan dugaan tindak pidana.
Menurut Trisno, dugaan masuknya bahan makanan yang membahayakan kesehatan tidak semestinya membuat polisi menunggu korban datang membuat laporan. Hingga kini sekitar puluhan ribu siswa mengalami keracunan MBG.
“Kalau kita melihat prosesnya, ini kan hampir sama semua kalau orang keracunan atau macam-macam, nggak ada menunggu korbannya melaporkan polisi, baru bertindak,” kata Trisno, Jumat (11/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Polisi Dinilai Wajib Aktif Usut Keracunan MBG
Trisno menyebut perkara keracunan makanan bukan kasus yang sulit ditangani penyidik. Polisi dapat memulai proses hukum berdasarkan informasi dan temuan di lapangan.
“Itu tinggal diproses. Artinya perkara ini kan sebenarnya perkara yang secara umum sering ditangani oleh pihak penyidik kepolisian. Bukan perkara yang sebenarnya sulit dilakukan penegakannya,” ujarnya.
Karena itu, menurut Trisno, membebankan kewajiban pelaporan kepada siswa korban, keluarga maupun pihak sekolah justru tidak adil.
Apalagi, korban keracunan MBG sebagian besar merupakan anak-anak yang baru saja mengalami gangguan kesehatan. Kewajiban membuat laporan juga dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap keluarga maupun sekolah yang berani mengungkap kasus.
“Kalau menurut saya, itu ndak perlu (membuat laporan), ndak perlu. Kenapa? Coba bayangin nih, korban dia makan keracunan, habis itu disuruh melapor. Habis dilapor nanti bisa dia justru yang melapor itu mendapat stigma,” tuturnya.
Trisno menegaskan dugaan keracunan massal yang terjadi berulang di berbagai daerah menyangkut kesehatan dan penderitaan fisik banyak orang.
“Maka saya bilang, saya beranggapan ndak perlu itu dilaporkan dan itu bukan delik aduan,” tegasnya.
Penyidikan Penting untuk Bongkar Penyebab Keracunan
Trisno juga menyoroti pentingnya proses penyidikan resmi untuk memastikan fakta hukum di lapangan. Tanpa proses tersebut, penyebab keracunan dan pihak yang bertanggung jawab berisiko tidak terungkap secara maksimal.
Termasuk ketika terdapat dugaan korban mengalami kondisi serius hingga meninggal dunia. Fakta mengenai penyebabnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan medis, bukan semata-mata didasarkan pada klaim adanya penyakit bawaan.
Dengan demikian, penanganan dugaan keracunan MBG tidak cukup berhenti pada pemberian perawatan kepada korban. Aspek pertanggungjawaban hukum juga perlu ditelusuri apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
