Pedagang Pasar Sepinggan Tak Bisa Kuasai Banyak Lapak di TPS, Maksimal Dua Petak

Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri Umar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus mengebut pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Hingga Jumat (11/9/2026), progres pembangunan TPS tersebut telah mencapai sekitar 65 persen.

TPS disiapkan agar aktivitas perdagangan pedagang yang kehilangan tempat usaha tetap dapat berjalan sembari pemerintah melakukan penanganan terhadap kawasan Pasar Sepinggan pascakebakaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, dari hasil pendataan dan verifikasi, terdapat 119 petak yang masuk dalam penanganan pemerintah.

“Dari sekitar 250 petak pasar yang terdampak kebakaran, hasil verifikasi kita ada 119 petak yang masuk dalam penanganan,” kata Haemusri, Jumat (11/9/2026).

Dari 119 petak tersebut, pemerintah membaginya dalam dua skema penanganan. Sebanyak 22 petak berada di bangunan utama yang nantinya akan dilakukan perbaikan.

Sementara 97 petak lainnya disiapkan melalui pembangunan TPS untuk menampung pedagang yang terdampak kebakaran.

Menurut Haemusri, pembangunan TPS menjadi salah satu prioritas pemerintah agar pedagang tidak terlalu lama kehilangan lokasi untuk berjualan.

“Untuk yang 97 petak ini kita siapkan TPS. Sekarang pembangunannya sudah sekitar 65 persen,” ujarnya.

Namun, penempatan pedagang di TPS tidak dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan jumlah petak yang sebelumnya mereka tempati. Dinas Perdagangan melakukan verifikasi untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada pedagang yang memang masih menjalankan aktivitas perdagangan.

Salah satu syarat utama adalah pedagang memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha (SIPTB).

“Yang pertama, dia memiliki SIPTB. Kedua, dia benar-benar berjualan. Ketiga, mau memanfaatkan TPS itu dan kita minta mereka membayar retribusi,” jelas Haemusri.

Batasi Jumlah Petak

Selain persyaratan administrasi, pemerintah juga membatasi jumlah petak yang dapat digunakan setiap pedagang. Pedagang yang sebelumnya memiliki beberapa petak tidak diperbolehkan membawa seluruh penguasaan petaknya ke TPS.

“Dari hasil pendataan, ada yang sebelumnya punya empat, lima, bahkan enam petak. Tetapi di TPS kita wajibkan hanya dapat satu dan dua petak,” katanya.

Kebijakan tersebut diterapkan agar ketersediaan TPS dapat dibagi secara lebih merata. Dengan jumlah ruang yang terbatas, pemerintah ingin memastikan pedagang lain yang juga terdampak kebakaran memperoleh kesempatan untuk kembali berjualan.

Haemusri menegaskan, TPS tersebut bukan ditujukan untuk memperluas penguasaan tempat usaha, melainkan sebagai fasilitas sementara bagi pedagang korban kebakaran.

Pedagang yang nantinya memperoleh tempat juga diwajibkan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk membayar retribusi selama menggunakan fasilitas TPS.

“Yang kita utamakan adalah mereka yang memang terdampak dan benar-benar berjualan,” tegasnya.

Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 65 persen, Pemkot Balikpapan berharap TPS Pasar Sepinggan dapat segera digunakan. Pemerintah juga meminta pedagang mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan penempatan yang telah ditetapkan agar proses penataan pasar berjalan tertib.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses