Pastikan Produk P-IRT Aman, DKK Balikpapan Sidak Label Pangan di Pusat Perbelanjaan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa iklan dan label makanan maupun minuman berizin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di sejumlah pusat perbelanjaan, di antaranya Susana Klandasan dan Maxi Gunung Malang.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh produk pangan yang aman, bermutu, dan memiliki informasi yang benar pada kemasannya.
“Kami ingin memastikan setiap produk yang berizin P-IRT telah memenuhi ketentuan pelabelan. Informasi yang tercantum harus benar, jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan konsumen,” kata Alwiati, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada keberadaan nomor izin P-IRT, tetapi juga memeriksa seluruh informasi yang terdapat pada kemasan produk.
“Kami mengecek nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, identitas produsen, hingga klaim yang dicantumkan pada kemasan. Semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, label pangan memiliki peran penting sebagai sumber informasi bagi masyarakat sebelum memutuskan membeli suatu produk.
“Jangan sampai ada informasi yang berlebihan atau bahkan menyesatkan. Konsumen berhak mengetahui secara jelas produk yang akan mereka konsumsi. Karena itu, pelabelan harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Alwiati menjelaskan, kegiatan pengawasan juga menjadi sarana pembinaan bagi para pelaku UMKM yang memproduksi pangan berizin P-IRT. Apabila masih ditemukan kekurangan, petugas akan memberikan edukasi agar segera dilakukan perbaikan.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membina pelaku usaha. Jika ada kekurangan pada label, kami sampaikan apa yang harus diperbaiki agar produk mereka memenuhi standar keamanan pangan,” katanya.
Menurut Alwiati, kepatuhan terhadap aturan pelabelan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha sendiri.
“Kalau labelnya sudah sesuai ketentuan, kepercayaan masyarakat terhadap produk akan meningkat. Dampaknya tentu akan baik bagi perkembangan usaha mereka,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi penjualan pangan di Kota Balikpapan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekali. Kami akan terus turun ke lapangan untuk memastikan produk yang beredar tetap memenuhi persyaratan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan pangan di Balikpapan,” jelasnya.
Alwiati juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli makanan dan minuman kemasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membaca label sebelum membeli produk. Perhatikan masa kedaluwarsa, nomor izin, komposisi, dan informasi penting lainnya. Konsumen yang cermat juga menjadi bagian dari pengawasan keamanan pangan,” pesannya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menciptakan sistem pengawasan pangan yang semakin baik.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah melakukan pengawasan, pelaku usaha mematuhi aturan, dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Dengan kolaborasi itu, kita bisa memastikan pangan yang beredar di Balikpapan benar-benar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi,” tutup Alwiati.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis: Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
