Mulai Hari Ini! Aktivasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Scan Wajah, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik wajah sebagai syarat wajib untuk mengaktifkan seluruh kartu SIM baru di Indonesia.
Kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperketat verifikasi identitas pelanggan sekaligus menekan berbagai kejahatan digital seperti penipuan daring (scam), panggilan spam, phishing, hingga penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal.
Aktivasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), mulai hari ini setiap calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah (face recognition) saat registrasi.
Proses verifikasi dilakukan melalui gerai operator, aplikasi seluler, maupun situs resmi operator dengan teknologi face recognition dan liveness detection.
Data wajah kemudian dicocokkan secara langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan integrasi sistem untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Selama ini pelaku kejahatan memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk memakai nomor seluler secara anonim. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber telah menembus angka fantastis Rp9,5 triliun. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan dipotong jalurnya,” ujar Edwin.
Data Wajah Dipastikan Tidak Disimpan Operator
Komdigi juga memastikan proses registrasi biometrik telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah manipulasi menggunakan foto atau topeng.
Pemerintah menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Operator hanya berfungsi sebagai media verifikasi, sedangkan pencocokan wajah dilakukan langsung dengan foto e-KTP yang tersimpan di server Dukcapil.
Pelanggan Lama Diimbau Registrasi Ulang
Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki nomor aktif sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Namun pemerintah mengimbau pelanggan lama memanfaatkan fasilitas registrasi biometrik secara sukarela.
Melalui layanan tersebut, pelanggan juga dapat mengecek apakah terdapat nomor lain yang menggunakan NIK mereka secara ilegal sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan data.***
Penulis: Donny Moslem
Editor: Donny
BACA JUGA
