PAW 4 Anggota DPRD Balikpapan Terus Berlanjut, Sudah Keluar SK DPW dan DPP

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Saat ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan telah menyatakan sikap, atas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat Anggota DPRD Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji yang didampingi oleh Sekretaris DPD PKS, Hendy Ferdian; Ketua Dewan Etik Daerah PKS, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi; serta Kuasa Hukum DPD PKS, Asrul Padupai, saat jumpa pers di Kantor DPD PKS Balikpapan, Selasa (28/3/2023).

Dalam hal ini, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi menyampaikan proses PAW terhadap Amin Hidayat, Syukri Wahid, Sandy Ardian dan Hasanuddin telah menemukan titik terang.

“Telah keluar Surat Keputusan (SK) dari keempat anggota DPRD sebanyak delapan surat, dengan masing-masing dua SK dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terkait pemberhentian dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang PAW,” ujarnya.

Selain itu, sebanyak 13 surat dari DPD PKS telah diajukan kepada Ketua DPRD Balikpapan mulai dari surat permohonan, permintaan dan surat usulan.

Namun, kata Nasrul, karena adanya upaya hukum yang dilakukan, keempat anggota DPRD tersebut merasa keberatan.

“Maka dari itu, kami menjelaskan bahwa keempat anggota DPRD itu diberhentikan sebagai bentuk perselisihan partai politik (Parpol) yang berbunyi sebanyak enam butir,” tuturnya.

“Diantaranya perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota parpol, penyalahgunaan kewenangan, dan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nasrul menegaskan bahwa saat ini proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dengan menyatakan, bahwa surat gugatan yang didaftarkan oleh kuasa penggugat secara e-court di Pengadilan Negeri Balikpapan, adalah perkara perdata perbuatan melawan hukum, bukan perdata khusus perselisihan parpol.

“Oleh karena itu sangat jelas dan terang menyatakan, bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak dapat menunda proses PAW terhadap mereka,” bebernya.

Baca juga ini :  Ada Tumpukan Pasir di Pesisir Teritip, Bikin Rusak Manggrove

Adapun proses yang telah berjalan di DPRD Balikpapan, saat ini berdasarkan surat Ketua DPRD kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan, atas nama Amin Hidayat pada 13 Februari 2023, yang saat ini menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Kaltim.

Kemudian, atas nama Sandy Ardian pada 27 Februari 2023 masih melengkapi ceklist persyaratan PAW, sebagai kelengkapan administrasi untuk diteruskan kepada Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji menuturkan agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran.

“Maka kami berharap agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, begitu juga saat penetapan calon legislatif (Caleg) tentang komitmen dan setia terhadap partai harus ditegakkan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.