Masyarakat Adat Balik Ungkap Alasan Gugat UU IKN, Merasa Hak dan Wilayahnya Terancam

JAKARTA, inibalikpapan.com – Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengajukan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pembangunan IKN telah mengancam hak hidup, wilayah adat, serta sumber penghidupan mereka.

Permohonan judicial review tersebut diajukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 299 pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Adat Suku Balik, Sibudin, mengatakan pembangunan IKN telah membawa perubahan besar terhadap lingkungan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat. Menurutnya, kualitas hutan, tanah, hingga sumber air mengalami gangguan sejak proyek pembangunan dimulai.

Selain itu, masyarakat juga semakin sulit mengakses sungai untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lahan pertanian warga terdampak pembangunan.

“Begitu datang IKN kami merasa risih, juga kami merasa ketar-ketir. Karena kami belum tau apakah kami ini dianggap ada atau tidak?,” kata Sibudin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat Suku Balik telah bermukim di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka pada Agustus 1945.

Karena itu, Sibudin berharap pemerintah memberikan pengakuan yang memiliki kekuatan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

“Bukan hanya secara lisan, kalau lisan itu bahasa orang kampanye saja. Kita mau ada yang tertulis, jadi kami ada payung hukum yang jelas,” tambahnya.

Apa yang Jadi Dasar?

Kuasa hukum masyarakat adat, Yance Arizona, menjelaskan gugatan difokuskan pada Pasal 21 UU IKN. Menurutnya, penggunaan frasa “memperhatikan” dalam pasal tersebut dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak masyarakat adat.

Kata Yance, frasa tersebut masih membuka ruang bagi pemerintah untuk mengabaikan kepentingan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

“Ini enggak cukup pemerintah ‘memperhatikan’ tapi harus mendengarkan pendapat dan juga meminta persetujuan dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap tanah dan wilayah mereka,” tutur Yance.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai pengabaian terhadap hak masyarakat adat tidak boleh terus terjadi.

“Oleh karena itu kita datang ke Mahkamah Konstitusi meminta untuk melihat ini, terutama untuk memperkuat prinsip penting di dalam hak masyarakat adat,” pungkasnya.

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com/Press Release AMAN (
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses