Polisi Ungkap Sosok di Balik Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Belum Ada Tersangka

Tangkapan layar video viral hafalan Alquran berhadiah miras di acara The Sounds Project. (Foto: Istimewa/Suara.com)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Polisi mengungkap fakta baru di balik video viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras di Festival Musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara.

Sosok yang membuat tantangan tersebut diduga merupakan seorang pengunjung festival. Polisi kini telah mengidentifikasi orang tersebut dan mendalami dugaan unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengunjung tersebut mengambil mikrofon dan secara spontan membuat challenge kepada pengunjung lainnya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ungkap Iman kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Polisi belum mengungkap identitas pengunjung tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. Namun, penyidik disebut telah mengidentifikasi sosok yang diduga membuat tantangan tersebut dan akan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum mengidentifikasi orang tersebut, penyidik telah mengecek lokasi festival di Ecopark Ancol. Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta Polsek Pademangan.

Sejumlah dokumen dan informasi awal terkait penyelenggaraan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi juga telah dikumpulkan penyidik.

Penyelenggara dan Pemilik Brand Juga Diperiksa

Selain memburu sosok yang diduga membuat challenge, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Salah satunya adalah pemilik brand minuman beralkohol Newport. Pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara dan pemilik brand dilakukan pada Selasa (11/8/2026).

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman.

Polisi menyebut orang yang diduga membuat challenge tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, penerapan pasal tersebut belum dipastikan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap orang yang diduga membuat challenge, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” pungkas Budi.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses