Pelaku Curanmor di Manggar Ditangkap Warga, Motor Korban Berhasil Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan bantuan warga sekitar.
Seorang pria berinisial HPD (26) kini diamankan Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Timur melalui laporan resmi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Manggar Indah RT 31, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kasus ini bermula ketika istri pelapor, LL, datang ke warung miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna pink bernomor polisi KT 2256 LR. Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.50 WITA, korban memarkirkan sepeda motor di depan warung sebelum masuk untuk berjualan.
Namun, sekitar 10 menit kemudian, saat hendak menggunakan kembali kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada suaminya, MJ, yang langsung berupaya mencari keberadaan kendaraan bersama warga sekitar.
Barang Bukti Diamankan
Pencarian yang dilakukan tidak berlangsung lama. Pelapor berhasil menemukan seseorang yang membawa sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya dibawa orang tak dikenal, pelapor langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan kemudian membantu mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan.
Setelah diamankan warga, terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada personel Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 warna pink dengan nomor polisi KT 2256 LR yang merupakan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Saat ini penyidik Polsek Balikpapan Timur masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mendalami keterangan terduga pelaku guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai penting. Untuk meminimalkan risiko pencurian.
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya kepedulian dan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sehingga pelaku kejahatan dapat segera diamankan dan kerugian korban dapat diminimalkan.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
