Pelaku Pengeroyokan Guru di Balikpapan Terancam Penjara Tujuh Tahun

Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Para tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Satu tersangka dewasa berinisial JS telah ditahan. Sedangkan dua lainnya yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) diproses sesuai ketentuan peradilan anak.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan penetapan tersangka mereka lakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan. Mulai dari menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara.

“Setelah laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian proses sesuai prosedur. Kami melakukan visum terhadap korban, memeriksa para saksi, kemudian menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang ABH. Untuk tersangka dewasa telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP M. Chusen, Minggu (27/7/2026).

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman setelah korban memberikan teguran kepada seorang siswa di lingkungan sekolah. Teguran itu kemudian memicu reaksi dari pihak tertentu yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

AKP M. Chusen menegaskan kepolisian berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, termasuk tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terdapat permasalahan, tempuhlah jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk proses pendidikan, bukan ruang terjadinya konflik,” tegasnya.

Ia juga mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban. Menurutnya, sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Polsek Balikpapan Timur turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Call Center 110. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan.

Penulis: Samsul

Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses