Prabowo Belum Usulkan Nama Calon Gubernur BI yang Baru Usai Perry Warjiyo Mundur
JAKARTA, inibalikpapan.com — Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memulai tahapan pergantian kepemimpinan bank sentral sesuai mekanisme yang tercantum dalam undang-undang. Komisi XI DPR RI menyatakan masih menunggu nama calon gubernur baru yang akan diusulkan Presiden sebelum dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan.
Perry Warjiyo secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya pada Senin (27/7/2026). Sementara itu, tugas Gubernur BI untuk sementara berpindah ke Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menjelaskan, proses pengangkatan gubernur baru sepenuhnya mengikuti mekanisme konstitusional.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” ujar Dolfie, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan hingga saat ini DPR belum menerima surat maupun penugasan resmi untuk memulai proses seleksi calon gubernur BI.
Minta Agar Tak Pengaruhi Stabilitas Ekonomi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Menurutnya, terlepas dari keputusan tersebut, kesinambungan kebijakan moneter harus tetap dijaga agar tidak memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
“Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak GBI. Tapi tentu kita apresiasi jasa beliau selama ini dalam menjaga stabilitas moneter RI. Sekarang yang penting dalam proses pergantian GBI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” katanya.
Hekal menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia dan diyakini mampu menjaga kesinambungan tugas bank sentral.
“Penunjukan Ibu Destry sebagai GBI sementara sudah sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian pelaku pasar karena lembaga tersebut memegang peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem pembayaran dan sistem keuangan nasional tetap berjalan dengan baik.
Selanjutnya, proses penunjukan gubernur definitif akan bergantung pada usulan Presiden kepada DPR, yang kemudian akan dibahas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
