Top Header Ad
Top Header Ad

Pelaku Usaha BBM Eceran Dukung Penataan Pemkot Balikpapan

Pemilik usaha BBM eceran yang menggunakan dispenser diminta melengkapi perizinan sesuai dengan perda dan perwali. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Penataan terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kota Balikpapan mulai menunjukkan hasil positif. Tak sedikit pelaku usaha kecil yang kini mulai berbenah dan memilih jalur legal dengan mengurus perizinan usaha mereka.

Salah satunya adalah Irwan, penjual BBM eceran yang menggunakan dispenser pom mini di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur. Ditemui di lokasi usahanya yang kini telah rapi dan dilengkapi peralatan sesuai standar, Irwan mengaku lebih tenang dan percaya diri menjalankan aktivitasnya.

“Senang sih. Jadi lebih aman berjualannya,” ucapnya dengan nada lega, Senin (23/6/2025).

Irwan menyebutkan, bahwa proses pengurusan perizinan sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan sebagian orang. Justru menurutnya, semua berjalan lancar berkat pendampingan langsung dari pihak kelurahan dan petugas kecamatan.

“Nggak ada yang ribet, dibantu sama Pak Diri. Jadi lancar,” katanya sambil menunjukkan dokumen perizinan usahanya yang tersimpan rapi.

Ia juga memastikan bahwa dalam proses tersebut, dirinya tidak mengeluarkan biaya tambahan. “Nggak ada biaya yang dihabiskan. Semua gratis. Yang penting niatnya mau ikut aturan,” tegasnya.

Irwan kini berjualan menggunakan dispenser BBM yang telah memiliki sertifikasi hasil uji kelayakan. Di dekat tempat jualannya juga tersedia alat pemadam api ringan (APAR), salah satu persyaratan penting untuk mitigasi kebakaran.

Kelayakan Tempat Usaha

BBM yang dijual Irwan pun bersumber dari tempat resmi. Ia rutin mengambil pasokan dari Pertasop, outlet distribusi BBM yang berada di bawah pengawasan Pertamina. Namun, ada pembatasan volume pembelian yang harus dipatuhi.

“Paling 100 liter per hari. Itu sudah cukup buat kebutuhan pembeli di sekitar sini,” jelasnya.

Meski telah mengantongi izin, Irwan mengaku tetap berusaha menjaga etika dalam berjualan. Ia tidak ingin usahanya justru mengganggu kenyamanan masyarakat atau melanggar ketertiban umum.

“Jangan sampai mengganggu antrian BBM biasa di SPBU. Itu yang penting juga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan sendiri terus mendorong pelaku usaha BBM eceran untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, diharapkan para penjual bisa memahami pentingnya keselamatan, legalitas, dan kelayakan tempat usaha, terutama dalam menjual bahan bakar yang termasuk kategori barang berbahaya.

Ke depan, Pemkot Balikpapan berharap semakin banyak pedagang seperti Irwan yang menjadi contoh dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses