Pemerintah Janji Perketat Pengawasan Angkutan Berat di Balikpapan, Apa Langkahnya?

Aksi di halaman Balai Kota Balikpapan soal jam operasional angkutan berat. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan regulasi baru untuk mengatur pergerakan kendaraan berat sekaligus memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan kota. Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi kebijakan sebelumnya dan adanya aspirasi mahasiswa terkait dampak kendaraan berat terhadap keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli, mengatakan pemerintah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan yang menjadi perhatian dalam persoalan kendaraan berat.

“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, kami menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang telah menimbulkan korban. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti bersama OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, Pemkot Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satunya melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan penerangan jalan umum, terutama pada ruas yang aktivitas kendaraannya berlangsung hingga malam hari.

“Termasuk penambahan dan peningkatan penerangan jalan umum, khususnya pada malam hari,” kata Yusri.

Persoalan kendaraan berat yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Yusri menyebut Dinas Perhubungan akan menyampaikan lebih lengkap ketentuan dan mekanisme operasional kendaraan berat di jalur tersebut.

Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Polresta Balikpapan, perusahaan, serta pihak swasta yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat.

Regulasi Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Muhammad Fadli mengatakan Pemkot tengah menyiapkan regulasi baru yang memiliki dasar hukum lebih kuat untuk mengatur kendaraan berat di wilayah perkotaan.

Menurut Fadli, sejak menjabat sebagai Kepala Dishub pada Mei 2025, dialog dengan mahasiswa, khususnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menjadi kesempatan untuk membahas secara langsung persoalan transportasi dan kendaraan berat di Balikpapan.

“Pengaturan kendaraan berat sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Tahun 2022. Dalam perkembangannya, terdapat perubahan ketentuan yang memberikan kelonggaran bagi kendaraan berat tanpa muatan,” ujar Fadli.

Fadli mengatakan kendaraan berat tanpa muatan tetap berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Karena itu, Pemkot melakukan evaluasi dan menyiapkan regulasi baru.

Saat ini, penyusunan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi bersama Bagian Hukum. Pemerintah memastikan kebijakan yang diterbitkan memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat diterapkan dan diawasi.

“Surat edaran berbeda dengan Peraturan Wali Kota. Perwali memiliki dasar pengaturan yang lebih kuat untuk pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di lapangan,” katanya.

Bagaimana Pengawasannya?

Dari sisi pengawasan, Dishub telah menggandeng kepolisian melalui perjanjian kerja sama serta membentuk tim lintas sektor. Saat ini terdapat dua pos pantau, masing-masing di Kilometer 13 dan Jalan Patimura, dengan dukungan sekitar 46 personel.

Pengawasan juga dibantu teknologi. Sebanyak 167 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik Kota Balikpapan digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas.

Dishub juga menyiapkan sejumlah langkah keselamatan lalu lintas, termasuk pemasangan lampu lalu lintas di Kilometer 7, uji coba warning light, serta rencana penyediaan ruang henti khusus bagi kendaraan roda dua.

Untuk jangka panjang, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan Terminal Angkutan Barang Kilometer 13 sebagai pusat parkir, bongkar muat, dan penyimpanan peti kemas. Pengembangan tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas kendaraan berat di kawasan perkotaan.

Pengembangan kawasan tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk rencana penambahan SPBU di kawasan depo kontainer.

Pemkot juga mendorong pengembangan transportasi publik dan kendaraan listrik sebagai bagian dari konsep Balikpapan Smart City. Saat ini telah tersedia 24 unit BCTRA dan ke depan direncanakan pengembangan bus listrik.

Fadli menegaskan penyelesaian persoalan kendaraan berat membutuhkan kerja bersama. Aspirasi mahasiswa, pelaku usaha, kepolisian, OPD teknis, dan masyarakat akan menjadi bagian dari proses evaluasi kebijakan.***

Penulis: Samsul
Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses