Top Header Ad

Pemerintah Pulangkan 146 WNI Overstayer dari Arab Saudi, Mayoritas PMI Ilegal

Sebanyak 146 WNI yang overstayer dari Arab Saudi pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta / Kemenlu
Sebanyak 146 WNI yang overstayer dari Arab Saudi pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta / Kemenlu

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia memfasilitasi pemulangan 146 Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer dari Arab Saudi pada Jumat (24/01/2025).

Pemulangan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mereka sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi, Arab Saudi.

Mayoritas dari mereka merupakan pekerja migran ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam tiga tahun terakhir.

Proses Pemulangan
Para WNI tiba di Indonesia menggunakan penerbangan komersial dan disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) beserta jajaran dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KP2MI.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah memproses dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi para WNI hingga kembali ke Indonesia.

Dari total 146 WNI yang dipulangkan yakni 27 laki-laki dan 119 perempuan, 130 orang dewasa dan 16 anak-anak. Sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara sisanya berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA :

Termasuk Pekerja yang Menderita Kelumpuhan

Salah satu yang dipulangkan adalah seorang pekerja migran bernama N (45 tahun) asal Karawang, Jawa Barat. Kasus N sempat menjadi perhatian publik karena ia menderita kelumpuhan. N sebelumnya bekerja di Provinsi Abha sejak 2017 dan telah tiga kali berangkat ke Arab Saudi.

Sejak awal tahun 2025, pemerintah telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer dari Arab Saudi dalam tiga gelombang.

Imbauan untuk Migrasi Aman
Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk bermigrasi secara aman dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menghindari risiko masalah hukum atau sosial di negara tujuan.

Pemerintah terus mendorong agar WNI, khususnya calon pekerja migran, memastikan legalitas dokumen sebelum bekerja di luar negeri guna melindungi hak-hak mereka.

Sumber : Kemenlu

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.