Pemkot Balikpapan Atur Jam Pengisian BBM Bersubsidi, Sistem Ganjil-Genap Berlaku September 2026
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengaturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Kebijakan tersebut mengatur waktu pengisian, jenis kendaraan, hingga nomor polisi kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Surat edaran tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud tetapkan pada 23 Agustus 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026.
Untuk pengisian Biosolar di SPBU Km 13 dan Km 15, kendaraan roda enam atau lebih akan dilayani menggunakan sistem nomor polisi ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap dilayani pada tanggal genap.
Di SPBU Km 13, ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, terutama kendaraan angkutan barang.
Sedangkan di SPBU Km 15, pengaturan mencakup kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Pemkot juga menetapkan periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam. Pelayanan di SPBU yang ditentukan berlangsung selama 24 jam.
Jam Pengisian Pertalite Diatur
Pengaturan berbeda diterapkan untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU.
Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite pada pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai.
Selain itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Namun, pengoperasian SPBU tambahan tersebut masih menunggu penetapan penyaluran dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Pemkot Balikpapan menyatakan seluruh ketentuan baru mengenai penyaluran BBM bersubsidi tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.
Pemerintah berharap pengaturan ini tidak hanya mengurangi antrean di SPBU, tetapi juga menjaga ketersediaan BBM bersubsidi serta mencegah penyalahgunaan sehingga penyalurannya tepat sasaran.***
Penulis: Samsul
Editor: Donny M.
BACA JUGA
